Email dan Nomor HP / WA aktif yang dapat dihubungi
KTP, NPWPD dan NPWP (Bagi Perusahaan) dan Data Reklame serta Foto Reklame
Surat Keterangan (SK), Rekomendasi, SKRD untuk permohonan Izin Reklame Perpanjangan
Izin reklame dengan ukuran lebih dari sama dengan 3 x 5 m atau 5 x 3 m harus melampirkan bukti Izin PBG/IMB Reklame atau membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus Izin PBG/IMB Reklame bermetarai
Melampirkan Surat Kuasa apabila pemasangan dilakukan oleh Pihak ketiga bermaterai
* (berkas pendukung disiapkan dan diserahkan saat survey, atau dikirim ke Mal Pelayanan Publik / DPMPTSP Kota Surakarta pada jam kerja)